Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih yang diusulkan oleh Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf i atau huruf j.
Koreksi Anda
