Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda