Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untan dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (2) Untan dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda