Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Untan dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Untan dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
