Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Untan memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
