Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap seleksi calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; c. dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan; g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; h. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak, dilakukan pemungutan suara putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh 1 (satu) orang calon dekan dengan suara terbanyak; i. Senat Fakultas menyampaikan 1 (satu) orang calon dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan; dan j. dalam hal tidak terdapat 1 (satu) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Senat Fakultas menyampaikan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Koreksi Anda