Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Untan disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja. (3) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan standar akuntansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Untan diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda