Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Untan memiliki lambang, bendera, pataka, himne, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, pataka, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, busana akademik, dan busana almamater Untan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
