Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Untan terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. dewan penyantun.
Koreksi Anda