Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
