Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik; f. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara; l. berpendidikan doktor bagi direktur program pascasarjana dan Dekan yang menyelenggarakan program pascasarjana; m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, serta kepala dan sekretaris lembaga; n. menduduki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan 2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, dan sekretaris jurusan. o. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Untan.
Koreksi Anda