Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala atau sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Kepala atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
