Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon dekan; b. seleksi calon dekan; c. penilaian calon dekan; dan d. pengangkatan. (2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Koreksi Anda