Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Untan diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan yang yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. iuran pengembangan institusi; d. hasil kontrak kerja; e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; dan f. sumbangan dan/atau hibah. (3) Sumber pendanaan Untan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unkhair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda