Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda