Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
