Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota dewan penyantun sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota dewan penyantun sebagaimana diatur dalam pasal 37 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota dewan penyantun sebelumnya.
(2) Anggota dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
