Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
