Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan yang dikelola Untan meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara dan dikelola oleh Untan. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Untan. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Untan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda