Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen fakultas yang bersangkutan.
(4) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas:
a. berstatus aparatur sipil negara di Untan;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berkualifikasi:
1. doktor/setara dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; atau
2. magister/setara dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
g. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untan;
h. tidak merangkap jabatan pimpinan Untan;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat sedang.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(7) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio.
(10) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(11) Pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua Senat dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
