Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni Untan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di Untan. (2) Alumni Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni bernama Ikatan Alumni Untan yang selanjutnya disebut IKA Untan. (3) IKA Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater. (4) Hubungan antara Untan dan alumni Untan diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (5) Organisasi dan tata kerja IKA Untan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA Untan.
Koreksi Anda