Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan, yaitu: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen aset; c. manajemen sumber daya manusia; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unkhair. (6) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Untan ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda