Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untan memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global; dan b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi dan pusat informasi di Kalimantan Barat.
Koreksi Anda