Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana diatur dalam pasal 35 untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
