Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari alumni; b. 2 (dua) orang dari Pemerintah Daerah; c. 3 (tiga) orang dari dunia usaha/dunia industri; dan d. 1 (satu) orang Dosen purna bakti Untan. (2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda