PROFESI DOSEN
(1) Status Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan
b. memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
dan/atau
b. memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(2) Asisten Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan Tridharma dalam cakupan tugas awal di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
(3) Lektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan Tridharma secara mandiri di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
(4) Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Tridharma dengan:
a. memiliki kepakaran dalam bidang ilmu tertentu;
b. mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya;
dan
c. membina Asisten Ahli dan/atau Lektor di bawah pembinaan Profesor.
(5) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Tridharma dengan:
a. memiliki kepakaran, otoritas, dan wibawa ilmiah dalam bidang ilmunya;
b. memimpin pengembangan keilmuan sesuai kepakarannya; dan
c. membina Asisten Ahli, Lektor, dan/atau Lektor Kepala.
(6) Selain melaksanakan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pada Perguruan Tinggi dengan program doktor atau doktor terapan, Profesor juga melaksanakan Tridharma dengan membimbing calon doktor.
(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang dapat memiliki jabatan akademik merupakan Dosen tidak tetap yang sebelumnya pernah berstatus sebagai Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan akademik yang sebelumnya dimiliki sebagai Dosen tetap.
(3) Dosen tidak tetap yang tidak pernah berstatus sebagai Dosen tetap tidak memiliki jabatan akademik.
(1) Jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(2) Pencantuman jabatan akademik Dosen disertai dengan nama Perguruan Tinggi.
(3) Dalam hal Dosen pindah lintas Perguruan Tinggi, jabatan akademik Dosen pada Perguruan Tinggi tujuan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi Dosen.
Kualifikasi Dosen terdiri atas:
a. kualifikasi akademik; dan
b. kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
(1) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan:
a. kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi; atau
b. penyetaraan dengan kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Dosen paling rendah:
a. magister atau magister terapan untuk Dosen pada program diploma atau program sarjana;
b. doktor atau doktor terapan untuk Dosen pada program magister, magister terapan, doktor, atau doktor terapan; dan
c. profesi dan/atau magister/magister terapan dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk Dosen pada program profesi.
(3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperoleh dari:
a. program pascasarjana yang terakreditasi; dan/atau
b. Perguruan Tinggi luar negeri.
(4) Kualifikasi akademik yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. keahlian dengan prestasi luar biasa;
b. kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya;
dan/atau
c. kriteria lain sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.
(2) Kualifikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per jenjang jabatan akademik.
(1) Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(2) Kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan karakter Dosen sebagai berikut:
a. pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan;
b. peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan
c. intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.
(3) Karakter pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditunjukkan melalui:
a. upaya mendorong keberhasilan mahasiswa melalui keunggulan pengajaran, desain kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan
b. tindakan sebagai teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap dan perilaku berintegritas dan menunjukkan keunggulan profesional.
(4) Karakter peneliti dan ilmuwan yang berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan melalui:
a. membudayakan serta berperan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada kebutuhan nasional dan global; dan
b. konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.
(5) Karakter intelektual dan pembelajar sepanjang hayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditunjukkan melalui kesinambungan dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan ilmu pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.
(1) Pengangkatan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi.
(3) Dosen yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi:
a. Dosen aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dan Dosen; dan
b. Dosen selain aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan Dosen.
(1) PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dilarang:
a. mengangkat Dosen yang tidak memenuhi ketentuan kualifikasi dan kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
b. melakukan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembinaan selama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun pada Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
(5) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;
b. tidak menerima mahasiswa; dan
c. menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:
1. program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing mahasiswa; atau
2. Perguruan Tinggi lain.
(6) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara melaporkan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
Perguruan Tinggi mengelola data Dosen untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data dalam sistem informasi yang dikelola Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen yang telah memiliki:
a. pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling rendah 2 (dua) tahun; dan
b. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dapat mengikuti proses sertifikasi Dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen.
(2) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi Dosen yang mengikuti proses sertifikasi Dosen.
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sertifikasi Dosen dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi lain.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen.
(2) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional Dosen dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan Dosen dan kinerja pelaksanaan tugas Dosen.
(3) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.
(4) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.
(5) Sertifikat pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencantumkan nomor sertifikat yang bersifat unik yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Proses sertifikasi untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan pada sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(7) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(1) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dibebankan kepada Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja.
(2) Dalam hal Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja berbeda dengan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen, Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen dapat menarik biaya sertifikasi Dosen dari Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perguruan Tinggi dilarang:
a. melaksanakan sertifikasi Dosen bagi Dosen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. melaksanakan sertifikasi Dosen tanpa akreditasi dan program studi yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);
c. melaksanakan sertifikasi Dosen dengan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (6); dan/atau
d. melibatkan pihak yang terbukti pernah melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dalam proses sertifikasi Dosen.
(2) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Dalam hal setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen selama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen selama 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen secara permanen.
(1) Dosen yang disertifikasi dilarang:
a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses sertifikasi;
b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi; dan/atau
c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses sertifikasi.
(2) Dosen yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Perguruan Tinggi dan/atau Dosen melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1), Kementerian memerintahkan secara tertulis kepada pemimpin Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi Dosen untuk membatalkan sertifikat pendidik untuk Dosen.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Perguruan Tinggi tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen dilakukan oleh Kementerian.
(1) Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peran Dosen sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam Perguruan Tinggi, dan/atau peran lainnya sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.
(3) Komposisi pelaksanaan kegiatan pokok terhadap pemenuhan beban kerja masing-masing Dosen ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja Perguruan Tinggi sesuai misi Perguruan Tinggi.
Dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat melaksanakan Tridharma sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi lain dengan izin dari Perguruan Tinggi asal.
(1) Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
(2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik nasional Dosen; dan
b. kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
(3) Kode etik nasional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. paling sedikit mencakup kode etik nasional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
(5) Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.