Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan: a. kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi; atau b. penyetaraan dengan kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau. (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Dosen paling rendah: a. magister atau magister terapan untuk Dosen pada program diploma atau program sarjana; b. doktor atau doktor terapan untuk Dosen pada program magister, magister terapan, doktor, atau doktor terapan; dan c. profesi dan/atau magister/magister terapan dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk Dosen pada program profesi. (3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari: a. program pascasarjana yang terakreditasi; dan/atau b. Perguruan Tinggi luar negeri. (4) Kualifikasi akademik yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda