Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
(2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik nasional Dosen; dan
b. kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
(3) Kode etik nasional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. paling sedikit mencakup kode etik nasional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
(5) Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
