Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi dilarang: a. melaksanakan sertifikasi Dosen bagi Dosen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. melaksanakan sertifikasi Dosen tanpa akreditasi dan program studi yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); c. melaksanakan sertifikasi Dosen dengan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (6); dan/atau d. melibatkan pihak yang terbukti pernah melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dalam proses sertifikasi Dosen. (2) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (3) Dalam hal setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen selama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen selama 3 (tiga) tahun. (5) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen secara permanen.
Koreksi Anda