Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perguruan Tinggi dan/atau Dosen melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1), Kementerian memerintahkan secara tertulis kepada pemimpin Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi Dosen untuk membatalkan sertifikat pendidik untuk Dosen. (2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Perguruan Tinggi tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen dilakukan oleh Kementerian.
Koreksi Anda