Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi Dosen terdiri atas: a. kualifikasi akademik; dan b. kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda