Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik berdasarkan pemenuhan indikator kinerja Dosen.
Koreksi Anda