Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Profesor Kehormatan wajib:
a. menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b. berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan paling sedikit sepadan dengan 4 (empat) satuan kredit semester;
dan
c. mematuhi kode etik Dosen.
(2) Profesor Kehormatan berhak atas:
a. pencantuman jabatan akademik Profesor Kehormatan dengan mencantumkan jabatan Profesor Kehormatan secara lengkap atau disingkat prof.(hon.), disertai dengan nama Perguruan Tinggi;
dan
b. honorarium dari Perguruan Tinggi.
(3) Honorarium dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan kinerja dan kontribusi Profesor Kehormatan dalam pelaksanaan Tridharma.
Koreksi Anda
