Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peran Dosen sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam Perguruan Tinggi, dan/atau peran lainnya sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.
(3) Komposisi pelaksanaan kegiatan pokok terhadap pemenuhan beban kerja masing-masing Dosen ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja Perguruan Tinggi sesuai misi Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
