Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku mutatis mutandis untuk pemberian tunjangan kehormatan.
(3) Jumlah Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan kinerja Perguruan Tinggi.
(4) Apabila jumlah Dosen dengan jabatan akademik Profesor pada Perguruan Tinggi lebih tinggi dari jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan oleh Kementerian merupakan tanggung jawab Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
