Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen sebagai dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi. (2) Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap jenjang jabatan akademik. (3) Promosi Dosen dilakukan pada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi beban kerja Dosen; b. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jenjang jabatan akademik yang dituju; dan c. syarat lain terkait pelaksanaan Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap; b. memiliki publikasi ilmiah; c. berpendidikan doktor atau doktor terapan; dan d. syarat lain terkait pelaksanaan Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (5) Kriteria publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), promosi Dosen aparatur sipil negara juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Koreksi Anda