Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Profesor Kehormatan diberhentikan oleh Perguruan Tinggi dengan alasan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. sakit terus menerus paling sedikit 6 (enam) bulan yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas;
d. mengundurkan diri;
e. memasuki batas usia tertinggi Profesor Kehormatan;
f. tidak berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
g. mendapatkan sanksi etik tingkat sedang atau berat dan/atau hukuman disiplin aparatur sipil negara tingkat sedang atau berat;
h. mendapatkan sanksi atas pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah;
i. ditahan dalam proses pemeriksaan tindak pidana; atau
j. dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
