Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(2) Pencantuman jabatan akademik Dosen disertai dengan nama Perguruan Tinggi.
(3) Dalam hal Dosen pindah lintas Perguruan Tinggi, jabatan akademik Dosen pada Perguruan Tinggi tujuan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi Dosen.
Koreksi Anda
