Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Pembinaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan untuk memenuhi beban kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen sesuai dengan indikator kinerja Dosen.
Koreksi Anda
