Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. keahlian dengan prestasi luar biasa; b. kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya; dan/atau c. kriteria lain sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi. (2) Kualifikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per jenjang jabatan akademik.
Koreksi Anda