Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dirumuskan oleh Perguruan Tinggi dengan menerjemahkan karakter Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (5) menjadi indikator kinerja pada setiap jenjang jabatan akademik Dosen.
(2) Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. setara dengan atau melampaui standar minimum indikator kinerja Dosen;
b. selaras dengan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi dalam statuta Perguruan Tinggi; dan
c. mendukung indikator kinerja utama Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar minimum indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4) Indikator kinerja Dosen pada masing-masing Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
