Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dirumuskan oleh Perguruan Tinggi dengan menerjemahkan karakter Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (5) menjadi indikator kinerja pada setiap jenjang jabatan akademik Dosen. (2) Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. setara dengan atau melampaui standar minimum indikator kinerja Dosen; b. selaras dengan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi dalam statuta Perguruan Tinggi; dan c. mendukung indikator kinerja utama Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Standar minimum indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Indikator kinerja Dosen pada masing-masing Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda