Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berstatus Dosen aktif; dan
b. belum memasuki usia pensiun:
1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau
2. 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan akademik Profesor.
Koreksi Anda
