Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berstatus Dosen aktif; dan b. belum memasuki usia pensiun: 1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2. 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan akademik Profesor.
Koreksi Anda