Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang:
a. melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); dan/atau
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang dibatalkan oleh Perguruan Tinggi atau Kementerian.
(2) Tunjangan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
