Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan prosedur internal promosi dan demosi Dosen ditetapkan oleh Perguruan Tinggi setelah berkoordinasi dengan Kementerian. (2) Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Perguruan Tinggi mengumumkan pada laman resmi Perguruan Tinggi: a. persyaratan dan prosedur internal promosi Dosen yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi; b. Dosen yang dipromosikan oleh Perguruan Tinggi; dan c. anggota tim promosi Dosen untuk setiap Dosen yang dipromosikan oleh Perguruan Tinggi ke jenjang jabatan akademik Profesor.
Koreksi Anda