Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi. (3) Dosen yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi: a. Dosen aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dan Dosen; dan b. Dosen selain aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan Dosen.
Koreksi Anda