Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Sistem informasi pembinaan dan pengembangan karier Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian atau sistem informasi Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.
Koreksi Anda
