Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan b. memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan/atau b. memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester.
Koreksi Anda