Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Status Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan
b. memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
dan/atau
b. memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester.
Koreksi Anda
