Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dibebankan kepada Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja.
(2) Dalam hal Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja berbeda dengan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen, Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen dapat menarik biaya sertifikasi Dosen dari Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
