Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi dilarang:
a. melakukan promosi terhadap Dosen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) sampai dengan ayat (6);
b. melakukan demosi terhadap Dosen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan
c. melakukan promosi dan demosi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37; dan
d. melibatkan pihak yang terbukti pernah melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dalam promosi Dosen dan demosi Dosen.
(2) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Dalam hal setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan promosi Dosen selama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan promosi Dosen selama 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atau penutupan.
Koreksi Anda
