Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang telah memiliki: a. pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling rendah 2 (dua) tahun; dan b. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dapat mengikuti proses sertifikasi Dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen. (2) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.
Koreksi Anda