Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang dapat memiliki jabatan akademik merupakan Dosen tidak tetap yang sebelumnya pernah berstatus sebagai Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan akademik yang sebelumnya dimiliki sebagai Dosen tetap. (3) Dosen tidak tetap yang tidak pernah berstatus sebagai Dosen tetap tidak memiliki jabatan akademik.
Koreksi Anda