Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Penghasilan lain Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.
Koreksi Anda
